JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 2 saksi ahli hukum pidana di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Bharada Eliezer, pada Rabu (21/12/2022). <br /> <br />Dalam keterangannya, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera utara, Alpi Sahari menjelaskan perbedaan terkait pasal 338 dengan 340 yang disangkakan kepada Ferdy Sambo. <br /> <br />"Yang membedakan 338 dengan 340 itu kalau kita lihat dari objektif sama-sama merampas nyama orang lain. Namun, untuk mengkualifikasi berkaitan dengan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana kita akan melihat dengan unsur yang dinamakan subjektif" kata Alpi Sahari. <br /> <br />Baca Juga Rekaman CCTV yang Diterima Ahli Tak Perlihatkan Persitiwa di Dalam Rumah Dinas Sambo di https://www.kompas.tv/article/360862/rekaman-cctv-yang-diterima-ahli-tak-perlihatkan-persitiwa-di-dalam-rumah-dinas-sambo <br /> <br />Dia pun menjelaskan dari unsur di atas harus dijelaskan secara deskriptif-normatif. <br /> <br />"Kesalahan itu harus kita maknai secara deskriftif normatif," ujarnya. <br /> <br />Selain itu, Alpi menyebut bahwa terdapat 3 syarat jika seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. <br /> <br />"Syarat pertama memutuskan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang, kemudian ada waktu antara memutuskan kehendak dengan pelaksanaan kehendak," jelasnya. <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/360873/full-keterangan-saksi-ahli-pidana-di-sidang-kasus-ferdy-sambo-jelaskan-soal-pembunuhan-berencana